RESTRUKTURISASI KREDIT BISA HAPUS POKOK DAN BUNGA ?
EKONOMI DAN BISNIS
Om Ardi Gendut
1/16/20261 min read


Restrukturisasi kredit adalah proses penyesuaian struktur pembayaran untuk debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Tujuannya adalah sebagai berikut :
Meringankan beban debitur.
Menghidari kredit macet.
Menjaga hubungan baik antara bank dan debitur.
Debitur kedepannya pulih secara financial.
Banyak beredar informasi bahwa restrukturisasi bisa menghapuskan tunggakan pokok, bunga dan denda, padahal tidak demikian yang terjadi. Untuk UMKM dan konsumtif, sistem restrukturisasi hanya menggunakan cara sebagai berikut :
Menurunkan suku bunga.
Memperpanjang jangka waktu kredit.
Melakukan penundaan pembayaran pokok.
Mencicil tunggakan pokok, bunga dan denda lainnya.
Dengan kata lain penghapusan pokok dan bunga tidak akan pernah ada dalam restrukturisasi kredit di lembaga pembiayaan. Dalam hal penghapusan atau keringan bunga bisa diberikan jika debitur mampu melunasi kreditnya sekaligus, sedangkan pokok kredit tetap harus dibayarkan seluruhnya.
Kontak
Hubungi kami untuk konsultasi masalah kredit anda
© 2026. All rights reserved.
085750883152
