KREDIT PERNAH MACET, BISAKAH MENGAJUKAN KREDIT KEMBALI ?
EKONOMI DAN BISNIS
Om Ardi Gendut
1/15/20261 min read


Sudah tentu memberi kredit kepada orang yang pernah mengalami kredit macet bukanlah pelanggaran peraturan bank dalam proses pengajuan kredit, sepanjang tunggakan kredit dimasa lalu sudah selesai. Namun riwayat kredit macet tetap menjadi pertimbangan dalam pemberian kredit selanjutnya. Sudah barang tentu kondisi terkini merupakan patokan dalam pemberian kredit pada saat ini, namun petugas bank akan lebih teliti dan hati hati dalam melakukan pengajuan kredit.
Kondisi apa yang memungkinkan jika debitur yang pernah mengalami kredit macet masih bisa diberikan kredit kembali :
Ada kejelasan yang masuk akal kenapa dulu pernah mengalami kredit macet.
Ada kejelasan darimana dana penyelesaian tunggakan, sebisa mungkin dananya dari keuntungan usaha bukan jual aset. Tapi Kalaupun dari menjual aset tetap bisa proses karena tetap memiliki niat baik.
Jika ingin pengajuan kembali lebih baik 1 tahun terakhir kondisi kredit dalam keadaan koll 1. Bahkan ada beberapa bank yang mewajibkan 2 tahun terakhir dalam kondisi kreditnya lancar.
Tapi pada akhirnya semua balik lagi kepada keberanian pihak bank dalam memproses dan menyetujui pengajuan kredit. Bisa saja semua syarat terpenuhi, kondisi 2 tahun terakhir kredit sudah lancar namun tetap saja bank menolak pengajuan kredit karena memiliki riwayat kredit macet.
Kontak
Hubungi kami untuk konsultasi masalah kredit anda
© 2026. All rights reserved.
085750883152
