KREDIT KUR MIKRO TANPA JAMINAN HANYA ISAPAN JEMPOL !!!

EKONOMI DAN BISNIS

Om Ardi Gendut

1/19/20262 min read

Sejak 4 tahun terakhir kita semua ketahui bahwa kredit KUR tanpa agunan tambahan sudah dinaikan dari sebelumnya Rp. 50 juta menjadi Rp. 100 juta hingga saat ini tahun 2026. Dalam Permenko KUR sejak tahun 2023 sudah diatur bahwa kredit KUR hingga Rp. 100 juta tidak diperlukan agunan tambahan, bahkan ada peringatan kepada bank penyalur kredit KUR akan dikenakan sanksi tidak dibayarkannya subsidi bunga apabila diketahui ada bank yang tetap mengenakan jaminan kepada kredit KUR hingga Rp. 100 juta. Pertanyaannya apakah dilapangan peraturan tersebut sudah dijalankan ??

Penulis sudah berbicara dengan beberapa petugas penyalur KUR bahwa mereka tetap mengenakan agunan tambahan baik berupa BPKB kendaraan bahkan ada yang meminta sertifikat untuk kredit KUR sampai Rp. 100 juta. Ada yang lebih ekstrim bahwa di suatu unit pemproses kredit, mereka tidak mau memproses kredit dibawah maksimal Rp. 100 juta agar bank dapat meminta agunan berupa sertifikat. Hal ini juga sebenarnya sudah diketahui oleh para pengusaha yang mengajukan KUR bahwa sangat jarang bank tidak meminta jaminan tambahan untuk kredit KUR hingga Rp. 100 juta. Kita juga masih ingat beberapa waktu lalu Mentri UMKM yaitu Maman Abdurrahman sudah melakukan sidak ke salah satu unit bank penyalur kredit dan dari perbincangan dengan salah satu pegawai bank tersebut disebutkan bahwa unit mereka tidak meminta agunan tambahan untuk kredit KUR hingga Rp. 100 juta, walaupun kebenaran informasi yang disampaikan petugas bank tersebut sebenarnya masih perlu di cek kembali. 

Jika kita merujuk kembali kepada Laporan Suveillance Perbankan Indonesia (LSPI) dari OJK untuk triwulan 2 tahun 2025 diketahui "Risiko kredit terpantau membaik dengan rasio NPL gross yang menurun menjadi sebesar 2,22% dan NPL net menjadi 0,84%". Apabila melihat angka angka tentang laporan penurunan NPL (Non Performing Loan), terlihat bahwa kredit bermasalah semakin menurun, namun sebenarnya perlu diketahui mendalam apa yang menyebabkan penurunan tersebut, karena jika bank melakukan write off  (hapus buku), secara otomatis angka NPL juga pasti menurun dan padahal kita ketahui jika bank melakukan hapus buku, secara jelas bank menderita kerugian.  Dari hal tersebut apalagi ditambah dengan proyeksi tetap melambatnya penyaluran kredit tahun 2026 yang diawali dengan melesetnya target Mentri Keuangan Purbaya terkait dana simpanan di bank himbara sebesar Rp. 200 Triliun yang mestinya dapat menjadi katalis untuk penyaluran kredit yang lebih produktif, sudah tentu mengindikasikan bahwa bank semakin hati - hati dalam hal penyaluran kredit. Penurunan daya beli masih menjadi penyebab utama untuk dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit oleh perbankan.

Jika kita kembali kepada kondisi lapangan penyaluran KUR hingga Rp. 100 juta, maka dengan semakin hati - hati bank dalam penyaluran kredit maka agunan tambahan untuk KUR mkro akan semakin marak dilakukan. Walaupun berkali kali pemerintah sudah menekankan bahwa kredit KUR mikro sudah tidak boleh dibebankan dengan agunan tambahan, namun dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil dan masih dalam proses pemulihan, pemenuhan agunan mau tidak mau pada garis akar rumput tetap diberlakukan walaupun melanggar aturan.  Memang dalam pemenuhan agunan, kredit KUR mikro tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai agunan dan hanya berupa titipan agunan saja tanpa pengikatan agunan secara resmi oleh bank. Penulis sebagai mantan petugas bank yang memproses kredit KUR sangat memahami dengan kondisi penyaluran kredit KUR terutama kredit mikro hingga Rp. 100 juta, sangat rentan dilakukan pemeriksaan oleh pihak audit baik internal maupun eksternal bahkan hingga lembaga pemerintah. Sekarang pertanyaannya jika debitur sudah dimanjakan dengan aturan kredit KUR  mikro hingga Rp. 100 juta tanpa agunan, bagaimana dengan nasib petugas bank yang tidak bisa mengeksekusi apa apa jika kredit KUR mikro tanpa agunan suatu saat bermasalah ??? Apakah mereka memang sengaja dikorbankan untuk pencitraan ??