APAKAH BISA MENGAJUKAN KREDIT DENGAN JAMINAN ATAS NAMA ORANG LAIN ?

EKONOMI DAN BISNIS

Om Ardi Gendut

1/16/20261 min read

Pada dasarnya siapa saja boleh menjaminkan asetnya untuk kredit orang lain di lembaga keuangan. Namun aturan tersebut dibatasi oleh aturan internal lembaga keuangan seperti :

  • Untuk kredit konsumtif jaminan dan debitur wajib merupakan orang yang sama.

  • Untuk kredit produktif di beberapa bank masih membolehkan jaminan atas nama yang tertera pada kartu keluarga seperti orang tua, saudara kandung, pasangan, anak.

  • Untuk beberapa BPR jaminan kredit atas nama saudara kandung sudah tidak diperkenankan.