APAKAH BISA MENGAJUKAN KREDIT DENGAN JAMINAN ATAS NAMA ORANG LAIN ?
EKONOMI DAN BISNIS
Om Ardi Gendut
1/16/20261 min read


Pada dasarnya siapa saja boleh menjaminkan asetnya untuk kredit orang lain di lembaga keuangan. Namun aturan tersebut dibatasi oleh aturan internal lembaga keuangan seperti :
Untuk kredit konsumtif jaminan dan debitur wajib merupakan orang yang sama.
Untuk kredit produktif di beberapa bank masih membolehkan jaminan atas nama yang tertera pada kartu keluarga seperti orang tua, saudara kandung, pasangan, anak.
Untuk beberapa BPR jaminan kredit atas nama saudara kandung sudah tidak diperkenankan.
Kontak
Hubungi kami untuk konsultasi masalah kredit anda
© 2026. All rights reserved.
085750883152
